Surat Keterangan Kelahiran

No. SK: 12/SK/SP- Vll/2016

  1. a. Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga yang telah ditambahkan nama anak yang mau dibuatkan Akta Kelahiran
  3. c. Fotocopy dan Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik/Bidan Resmi
  4. d. Fotocopy dan Asli KTP Ayah dan Ibu j. Fotocopy dan Asli Buku Nikah atau Akta Perkawinan

  1. a. Pemohon mendatangi Ketua RT setempat untuk meminta Surat Pengantar Ketua RT
  2. b. Pemohon langsung ke Kantor Kelurahan Simpang Pasir dan menyerahkan berkas pada Front office untuk diperiksa kelengkapan dan diproses berkasnya
  3. c. Kasi Tata Pemerintahan & Trantib membubuhkan paraf sebagai bentuk advice terhadap berkas tersebut
  4. d. Lurah menandatangi berkas. Dalam kondisi Lurah tidak di tempat, dapat didelegasikan pada Sekretaris Kelurahan atau Kasi Tata Pemerintahan & Trantib
  5. e. Berkas dibawa dan diserahkan pada petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda

Dari berkas yang diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

Disedikan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline